Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
PADANG SIDEMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh SH selama menjabat sebagai kepala desa.
"SH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa anggaran yang seharusnya untuk pembangunan, digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.
Proyek Fiktif dan Pajak Tak Dibayar
Penyelidikan dimulai sejak 14 Februari 2025 setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Siloting. Dana desa yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, dengan rincian Rp719 juta dari DD dan Rp1,2 miliar dari ADD.
Dari hasil penyidikan, SH diketahui merancang dua proyek yakni pembangunan saluran drainase dan jalan setapak di Gang Musholla dengan total anggaran lebih dari Rp160 juta. Namun, proyek-proyek tersebut terbukti fiktif, tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Lebih parah lagi, berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan, desa Siloting tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak atas anggaran tersebut sepanjang tahun 2023.
Kerugian Negara Capai Rp249 Juta
Audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyimpulkan, perbuatan SH telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. Barang bukti berupa dokumen RPJMDes, APBDes, dan PAPBDes TA 2023 telah diamankan oleh Unit Tipidkor.
SH resmi dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN