Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Gelombang desakan kepada pemerintah pusat terus menguat dari kalangan pemuda dan mahasiswa Aceh terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Gabungan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Paguyuban Mahasiswa dari berbagai elemen menyuarakan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh, Muhammad Dwi Cahyo, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (16/6).
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa pulau-pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, secara historis dan administratif selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
"Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga menyangkut kedaulatan daerah. Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) guna mengembalikan keempat pulau itu ke wilayah Aceh," tegas Dwi Cahyo.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berisi tiga tuntutan utama:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Keppres yang menetapkan kembali status keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
- Menuntut Gubernur Aceh agar mengambil sikap tegas dan aktif dalam membela hak dan kedaulatan wilayah Aceh.
- Meminta pencopotan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, karena dianggap mengeluarkan Keputusan Menteri yang cacat hukum dan memicu kegaduhan masyarakat.
Koalisi mahasiswa dan OKP juga memberikan ultimatum kepada pemerintah, bahwa jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3 x 24 jam, mereka akan menggelar aksi besar-besaran serentak di seluruh Aceh dan kota-kota besar di Indonesia.
Gabungan organisasi yang tergabung dalam gerakan ini meliputi:
- Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN