BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 07:58 WIB
177 view
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta.

Pemberian gratifikasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga:

Dengan imbauan ini, DJP berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam dunia perpajakan, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

(dc/a)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Kasus Penggelapan Pajak, Total Denda Capai Rp1,5 Miliar
Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Kasus Gratifikasi di Setjen MPR
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Kapolri Tegaskan Penegakan Pungli Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru