Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta.
Pemberian gratifikasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Dengan imbauan ini, DJP berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam dunia perpajakan, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.