Masyarakat berharap, agar pemerintah, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Sumut, segera melakukan tugasnya untuk mengawasi. Pemerintah jangan hanya diam membiarkan pasar membuat harga tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah. Karena yang dirugikan adalah masyarakat.
"Kok pemerintah tidak bisa mengawasi harga yang ditetapkan pemerintah itu sendiri? Itu kan aneh. Lalu, apa gunannya pemerintah kalau pemerintah itu sendiri tidak bisa mengawasi kebijakannya sendiri," tegas salah seorang warga.
Sebagaimana diketahui, Menteri PertanianAndi Amran Sulaiman, 8 Maret 2025 lalu, juga menemukan penjualan MinyaKita itu tidak sesuai harga HET. Bahkan, isinya juga tidak sesuai isi kemasan.
Penemuan tersebut terungkap Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pasar Lenteng Agung terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa.
Di pasar tersebut, Amran keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Ketika itu, Amran menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas HET yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.*