Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayar.
Dengan harga emas yang terus meningkat, para investor disarankan untuk mempertimbangkan baik-baik pengaruh pajak dan biaya lainnya dalam transaksi jual beli emas batangan.