TNI AL Hadir di Tengah Warga Paniai, Patroli Humanis Marinir Jadi Jembatan Komunikasi dengan Masyarakat
PANIAI Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RIPNG Gobang VIII Yonif 2 Marinir menggelar patroli humanis di wilayah Enarotali, K
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan produsen dispenser air minum di Indonesia untuk mencantumkan label hemat energi pada setiap produk yang mereka hasilkan.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik nasional.
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, mengharuskan produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum untuk menerapkan standar kinerja energi minimum, serta mencantumkan label tanda hemat energi pada setiap dispenser yang diproduksi atau diimpor.
Beberapa ketentuan dalam Kepmen tersebut antara lain, jenis dispenser pemanas air minum harus memiliki nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun, sementara dispenser pemanas dan pendingin air minum harus memenuhi tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
Dispenser yang diimpor juga diwajibkan mencantumkan label hemat energi pada kemasan di negara asal.
Menurut Bahlil, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong produsen untuk lebih efisien dalam penggunaan energi dan membantu menekan konsumsi listrik nasional.
Produsen dalam negeri harus melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM, termasuk informasi tentang merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Selain itu, untuk produsen luar negeri yang ingin mengimpor dispenser ke Indonesia, mereka wajib menunjuk badan usaha perwakilan resmi dan mengajukan sertifikasi hemat energi melalui lembaga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Bahlil berharap dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia dapat mengurangi konsumsi energi secara signifikan dan mendorong produk-produk lokal yang lebih ramah lingkungan.
(dc/n14)
PANIAI Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RIPNG Gobang VIII Yonif 2 Marinir menggelar patroli humanis di wilayah Enarotali, K
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Pemprov S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama j
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut um
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah memperluas uji coba sistem digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial). Kota Medan menja
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu yang jug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berencana membangun atau merehabilitasi gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Untuk proyek
PEMERINTAHAN
MEDAN Danau Toba resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Geotourism Festival and International Conference (Geofest) ke7. Agenda berskala in
PARIWISATA