Bagi pembeli yang melakukan pembelian emas batangan Antam, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.