Washington, D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia mulai Rabu (9/4/2025). Kebijakan ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Gedung Putih (@whitehouse) pada Kamis (3/4/2025).
Selain Indonesia, beberapa negara di Asia Tenggara juga terkena kebijakan tarif tinggi dari Trump, di antaranya: