BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 15:21 WIB
526 view
Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik
Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyoroti pentingnya pengelolaan barang sitaan negara sebagai potensi sumber pemasukan besar bagi keuangan negara.

Hal ini disampaikannya dalam sidang terbuka promosi doktoralnya yang digelar di Jakarta, Sabtu (19/4).

Baca Juga:

Trimedya menegaskan bahwa barang sitaan yang tidak dikelola dengan baik justru bisa merugikan negara.

"Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam disertasinya berjudul "Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat", Trimedya mendorong perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, dalam menangani aset hasil tindak pidana.

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

"Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara," tegas Trimedya.

Trimedya memuji KPK yang dinilai lebih maju dalam penyimpanan barang sitaan, di mana aset seperti mobil mewah dan tas branded ditata dan dijaga dengan baik.

Namun, ia menyayangkan sistem tersebut hanya berlaku di satu lokasi milik KPK.

"Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional," katanya.

Trimedya mendorong Indonesia meniru negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
komentar
beritaTerbaru