Perketat Pengawasan, Satgas Pangan Polda Bali Sidak Pasar di Denpasar: Harga 14 Bapokting Mulai Stabil
DENPASAR Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di wilayah Denpasar mulai menunjukkan tren stabil. Kondisi ini terpant
EKONOMI
JAKARTA -Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait sistem pembayaran nasional yang dinilai berpotensi menghambat perdagangan dan akses investasi asing.
Hal ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS menilai kebijakan sistem pembayaran Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS), batasan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran, serta penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), menjadi hambatan bagi perusahaan-perusahaan AS untuk masuk dan bersaing secara adil di pasar domestik.
"Perusahaan-perusahaan AS khawatir karena kurangnya konsultasi internasional saat proses perumusan kebijakan QR BI. Mereka tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan atau memastikan interoperabilitas dengan sistem global," tulis USTR, Sabtu (19/4/2025).
Selain itu, kebijakan pembatasan kepemilikan asing, seperti maksimum 49% saham dengan hak suara di perusahaan pembayaran front-end, dan hanya 20% di operator sistem infrastruktur pembayaran back-end, dinilai mempersempit ruang investasi asing.
USTR juga menyoroti kewajiban pemrosesan transaksi debit-kredit domestik melalui switch GPN, yang mewajibkan perusahaan asing bermitra dengan entitas lokal, serta transfer teknologi sebagai syarat mutlak.
Pemerintah AS juga mengkritik pembatasan kepemilikan bank maksimal 40% untuk pemegang saham tunggal, termasuk investor asing, yang diatur dalam POJK No. 56/03/2016, serta kebijakan pembatasan kepemilikan asing di lembaga pelaporan kredit dan perusahaan pemrosesan transaksi lainnya.
Isu ini turut menjadi pembahasan dalam negosiasi bilateral menyangkut tarif impor resiprokal yang dicanangkan Presiden Donald Trump.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah RI telah menanggapi masukan AS dengan mengoordinasikan hal ini bersama OJK dan BI.
"Pemerintah terbuka untuk diskusi dan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk soal sistem pembayaran yang menjadi perhatian pemerintah AS," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang diunggah melalui kanal YouTube Perekonomian RI.
Airlangga belum merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil, namun memastikan bahwa pemerintah Indonesia mendorong hubungan dagang yang adil dan seimbang.*
(d/a008)
DENPASAR Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di wilayah Denpasar mulai menunjukkan tren stabil. Kondisi ini terpant
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Panglima Komando Daerah Militer XXI/RI, Kristomei Sianturi, menghadiri kegiatan bakti sosial dalam rangka perayaan Tahun
NASIONAL
MEDAN Bulan Ramadan segera tiba, umat Islam pun bersiap menjalankan ibadah sunnah yang khas di bulan penuh berkah, salah satunya Sholat Ta
AGAMA
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa target pembukaan 19 juta lapangan kerja di era pemerintahan Presiden Prabowo
EKONOMI
JAKARTA Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ole
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan pemindahan lokasi Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, b
NASIONAL
JAKARTA Umat Muslim di berbagai negara bersiap menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Tahun ini, durasi puasa di belahan bumi utara terbilang l
NASIONAL
JAKARTA Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara memutuskan untuk mengubah nama resmi mereka. Langkah ini dilakukan dengan beragam a
NASIONAL
TANGSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan D
HUKUM DAN KRIMINAL