BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal

Adelia Syafitri - Senin, 21 April 2025 12:17 WIB
582 view
BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk pangan olahan di Indonesia.

Sebanyak 9 produk diketahui mengandung unsur babi (porcine), bahkan 7 di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4), bahwa penemuan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan keaslian klaim kehalalan produk pangan.

Baca Juga:

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan bahwa kandungan unsur babi ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa laboratorium BPJPH memiliki tingkat ketelitian tinggi dalam proses pengujian tersebut.

Dari hasil pengujian tersebut, terungkap bahwa 7 dari 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi telah bersertifikat halal.

Sedangkan 2 produk lainnya belum memiliki sertifikat halal.

BPJPH akan memberikan sanksi tegas kepada para produsen, termasuk penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal, BPOM akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi konsumen, terutama masyarakat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru