JAKARTA -Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp26.000 per gram pada perdagangan Selasa, 6 Mei 2025, berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia. Harga emas naik dari sebelumnya Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.
Kenaikan harga juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas batangan yang naik menjadi Rp1.780.000 per gram.
Kebijakan pajak tetap berlaku dalam transaksi jual beli emas batangan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.