BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Heboh Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Fahri Hamzah: Justru Harus Diperbesar

Adelia Syafitri - Senin, 02 Juni 2025 11:13 WIB
Heboh Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Fahri Hamzah: Justru Harus Diperbesar
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya pengurangan ukuran rumah subsidi.

Hal ini disampaikan Fahri menanggapi beredarnya draf aturan yang menyebut batas minimal rumah subsidi akan diperkecil menjadi 25 meter persegi.

"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri dalam kunjungan ke Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).

Menurut Fahri, arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan perluasan ukuran rumah subsidi agar selaras dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Ia menegaskan bahwa rumah layak huni tidak boleh diperkecil karena akan bertentangan dengan standar internasional.

"Standar SDGs itu 7,2 meter persegi per jiwa. Kalau rumah mau dinyatakan layak, ya harus ikut itu," tegas Fahri.

Pernyataan Fahri muncul di tengah sorotan terhadap draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebut luas bangunan rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi, dan luas lantai minimal 18 meter persegi.

Aturan ini dinilai lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Ketua Umum Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junaidi Abdillah, menilai standar baru ini tidak manusiawi dan berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"25 meter persegi tidak layak untuk rumah keluarga. Masyarakat tidak bisa memperluas bangunan, kecuali lantai dua, itu mahal," ujar Junaidi.

Ia menambahkan, aturan ini berisiko menimbulkan kekumuhan dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak, serta menjadikan rumah subsidi hanya sebagai hunian sementara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru