Pendekar Prabowo: Ketika Kerja Nyata Bersuara Lebih Nyaring
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya pengurangan ukuran rumah subsidi.
Hal ini disampaikan Fahri menanggapi beredarnya draf aturan yang menyebut batas minimal rumah subsidi akan diperkecil menjadi 25 meter persegi.
"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri dalam kunjungan ke Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
Menurut Fahri, arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan perluasan ukuran rumah subsidi agar selaras dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Ia menegaskan bahwa rumah layak huni tidak boleh diperkecil karena akan bertentangan dengan standar internasional.
"Standar SDGs itu 7,2 meter persegi per jiwa. Kalau rumah mau dinyatakan layak, ya harus ikut itu," tegas Fahri.
Pernyataan Fahri muncul di tengah sorotan terhadap draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebut luas bangunan rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi, dan luas lantai minimal 18 meter persegi.
Aturan ini dinilai lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Ketua Umum Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junaidi Abdillah, menilai standar baru ini tidak manusiawi dan berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"25 meter persegi tidak layak untuk rumah keluarga. Masyarakat tidak bisa memperluas bangunan, kecuali lantai dua, itu mahal," ujar Junaidi.
Ia menambahkan, aturan ini berisiko menimbulkan kekumuhan dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak, serta menjadikan rumah subsidi hanya sebagai hunian sementara.
Menurut standar WHO, rumah sederhana untuk keluarga empat orang minimal seluas 36 meter persegi (9 meter persegi per jiwa), sedangkan versi SNI menetapkan minimal 28,8 meter persegi.
Junaidi mengusulkan, jika pun aturan baru diterapkan, sebaiknya hanya berlaku di kota besar atau metropolitan, dan tidak diterapkan secara nasional.*
(gl/a008)
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dibuka pada 2026 dengan menawarkan
EKONOMI
DAIRI PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menggelar silaturahmi bersama di Aula
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada Sabtu, 25 April 2026,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 25 April 2026, did
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 25 April 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Aceh pada Sabtu, 25 April 2026, didominasi huja
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan diguyur hujan ringan
NASIONAL