Safari Politik ke Lampung, Jokowi Resmi Sandang Gelar Baginda Pemuka Bangsa
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
JAKARTA– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya pengurangan ukuran rumah subsidi.
Hal ini disampaikan Fahri menanggapi beredarnya draf aturan yang menyebut batas minimal rumah subsidi akan diperkecil menjadi 25 meter persegi.
"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri dalam kunjungan ke Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
Menurut Fahri, arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan perluasan ukuran rumah subsidi agar selaras dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Ia menegaskan bahwa rumah layak huni tidak boleh diperkecil karena akan bertentangan dengan standar internasional.
"Standar SDGs itu 7,2 meter persegi per jiwa. Kalau rumah mau dinyatakan layak, ya harus ikut itu," tegas Fahri.
Pernyataan Fahri muncul di tengah sorotan terhadap draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebut luas bangunan rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi, dan luas lantai minimal 18 meter persegi.
Aturan ini dinilai lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Ketua Umum Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junaidi Abdillah, menilai standar baru ini tidak manusiawi dan berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"25 meter persegi tidak layak untuk rumah keluarga. Masyarakat tidak bisa memperluas bangunan, kecuali lantai dua, itu mahal," ujar Junaidi.
Ia menambahkan, aturan ini berisiko menimbulkan kekumuhan dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak, serta menjadikan rumah subsidi hanya sebagai hunian sementara.
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan program
PERISTIWA
JAKARTA Partai Golkar menanggapi langkah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mulai melakukan safari politik bersama Partai Solidar
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan
NASIONAL
MEDAN Menghabiskan waktu bersama keluarga saat akhir pekan bisa menjadi momen menyenangkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan yang me
PARIWISATA
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA