Ini berarti jika masyarakat ingin menjual kembali emas mereka ke Antam, harga yang diterima akan sesuai dengan nilai tersebut, sebelum dikenakan pajak.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta:
- Pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5%.
- Non-NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni 3%.
- Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan tarif PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
- Transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan per Selasa (17/6/2025):
0,5 gram: Rp1.025.000
1 gram: Rp1.950.000
2 gram: Rp3.840.000
3 gram: Rp5.735.000
5 gram: Rp9.525.000
10 gram: Rp18.995.000
25 gram: Rp47.362.000
50 gram: Rp94.645.000
100 gram: Rp189.212.000
250 gram: Rp472.765.000
500 gram: Rp945.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.890.600.000
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah meningkatnya volatilitas pasar global dan melemahnya indeks dolar Amerika Serikat akibat ketegangan geopolitik serta kebijakan tarif perdagangan yang kembali mencuat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.*