KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (17/6).
Mengacu laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp18.000 per gram ke posisi Rp1.950.000, dari sebelumnya Rp1.968.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami penurunan menjadi Rp1.794.000 per gram.
Ini berarti jika masyarakat ingin menjual kembali emas mereka ke Antam, harga yang diterima akan sesuai dengan nilai tersebut, sebelum dikenakan pajak.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta:
- Pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5%.
- Non-NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni 3%.
- Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan tarif PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
- Transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan per Selasa (17/6/2025):
0,5 gram: Rp1.025.000
1 gram: Rp1.950.000
2 gram: Rp3.840.000
3 gram: Rp5.735.000
5 gram: Rp9.525.000
10 gram: Rp18.995.000
25 gram: Rp47.362.000
50 gram: Rp94.645.000
100 gram: Rp189.212.000
250 gram: Rp472.765.000
500 gram: Rp945.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.890.600.000
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah meningkatnya volatilitas pasar global dan melemahnya indeks dolar Amerika Serikat akibat ketegangan geopolitik serta kebijakan tarif perdagangan yang kembali mencuat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.*
(at/a008)
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, memuji kepemimpinan mantan Presiden ke7 Joko Widodo saat berkunjung ke kedia
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta keterangan jurnalis sekaligus pembawa acara televisi Karni Ilyas terkait dugaan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BU
NASIONAL
SEOUL Presiden Lee Jae Myung mendorong peningkatan hubungan bilateral antara Republik Korea dan Indonesia menjadi kemitraan strategis ko
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ant
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL