BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:01 WIB
DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni
ilustrasi rumah subsidi (foto: brighton)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga menyebut bahwa klaim rumah 18 meter persegi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dipertanyakan. Menurut standar WHO, ruang minimum layak adalah 7,2 meter persegi per orang, sedangkan SNI menetapkan 9 meter persegi per jiwa.

Dana FLPP Harus Digunakan Secara Transparan

Baca Juga:

Yanuar turut mengingatkan agar dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28 triliun yang dialokasikan tahun ini untuk membangun 350.000 unit rumah, tidak disalahgunakan.

"Kalau ini digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka kita mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP bukan ruang main-main," ujarnya menutup.*

Baca Juga:

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ara Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Jadi 50 Ribu Unit: Realisasi Sudah Capai 183 Persen
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan Pelanggaran Mutu Beras
Kementerian PKP dan MUI Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Dai se-Indonesia
Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: “Kami Minta Maaf dan Cabut Ide Itu”
Bobby Nasution Jadi Kepala Daerah Pertama Gratiskan Biaya Rumah Subsidi, Menteri PUPR: Ini Kebijakan Pro Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru