Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memantau tren investasi logam mulia di tengah dinamika pasar global.*