MEDAN -Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh terdaftar. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Penyaluran bantuan yang dimulai pada akhir Juni 2025 ini merupakan pencairan untuk dua bulan sekaligus dengan nominal Rp300.000 per bulan.
BSU 2025 Sudah Cair, Warganet Bagikan Bukti Penerimaan
Namun, di sisi lain, tak sedikit pula warganet yang mengeluhkan belum menerima BSU, meski namanya sudah tercantum sebagai calon penerima.
"Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum," tulis akun @ca***.
"Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair," ujar @dich***.
Tidak Perlu Daftar, Tapi Wajib Update Data di BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan BSU 2025.
Melalui akun resminya @kemnaker, Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat, berdasarkan data valid BPJS Ketenagakerjaan.
"BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun," tulis Kemnaker.