JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu, hasil akumulasi dua bulan (Juni dan Juli), dan dibayarkan sekaligus satu kali.
Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan yang ditransfer langsung ke rekening mereka. Total pekerja yang ditargetkan menerima BSU pada tahap pertama berjumlah 3.697.836 orang, artinya masih ada 1.247.768 penerima yang saat ini dalam proses penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, proses penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Sementara bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Tahap Kedua Siap Menyusul, Data Masih Diverifikasi
Selain tahap pertama, penyaluran BSU tahap kedua kini memasuki proses verifikasi dan validasi. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU, yang kini sedang disisir satu per satu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan kriteria.
"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Apalagi anggaran BSU ini tidak direncanakan sejak awal tahun, sehingga pengelolaan keuangannya harus sangat akurat," lanjut Menaker Yassierli.
BSU 2025: Dukungan Nyata Pemerintah di Tengah Tekanan Ekonomi
Pemberian BSU sebesar Rp 600 ribu ini diharapkan dapat membantu daya beli para pekerja, terutama menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan pokok. Target total penerima BSU tahun ini mencapai 17 juta pekerja.
Cukup masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk memverifikasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
Pesan Pemerintah: Gunakan BSU untuk Kebutuhan Produktif
Pemerintah mengimbau agar BSU digunakan untuk kebutuhan pokok atau produktif, bukan untuk konsumsi yang tidak penting. Di tengah kondisi ekonomi yang masih memulihkan diri dari dampak global, keberadaan BSU diharapkan memberi efek stabilisasi dan mendorong pertumbuhan mikro.