BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 15:33 WIB
57 view
Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu. (foto: tangkapan layar yt djsef kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukan merupakan pajak baru.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyederhanaan sistem perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada layanan seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital lainnya.

Baca Juga:

"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujar Febrio dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Febrio menambahkan bahwa dalam skema ini, hanya pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenai pungutan pajak.

Baca Juga:

Sementara UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap dibebaskan dari kewajiban ini.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk mencapai target penerimaan negara secara lebih optimal.

"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan penjelasan teknis mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme dari sistem pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.

"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, pelaku usaha online tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
Sri Mulyani: Akan Muncul Kementerian dan Lembaga Baru di Era Pemerintahan Prabowo
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang 1.800 Jemaah Haji Senilai Rp2,4 Miliar
Sri Mulyani Bentuk Dua Direktorat Baru dan Lantik 22 Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan
Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani
komentar
beritaTerbaru