JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukan merupakan pajak baru.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyederhanaan sistem perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada layanan seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital lainnya.
Sementara UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap dibebaskan dari kewajiban ini.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk mencapai target penerimaan negara secara lebih optimal.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan penjelasan teknis mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme dari sistem pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha online tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual.