BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Presiden Prabowo Terbitkan PP 28/2025, Percepat Izin Usaha demi Dorong Investasi Nasional

Muhammad Taufik - Senin, 30 Juni 2025 22:17 WIB
Presiden Prabowo Terbitkan PP 28/2025, Percepat Izin Usaha demi Dorong Investasi Nasional
Presiden Prabowo Subianto (foto:setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, cepat, dan pasti.

Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem investasi nasional dan menyederhanakan birokrasi perizinan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, hingga investor besar.

"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Tiga Terobosan Utama PP Nomor 28 Tahun 2025:

Penerapan Service Level Agreement (SLA)

Pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas dalam setiap proses perizinan—mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin.

Fiktif-Positif dalam Proses Izin

Jika instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu, maka sistem otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini menghindari keterlambatan akibat kelambanan birokrasi.

Kemudahan bagi UMK melalui OSS

UMK kini bisa mendapatkan izin secara lebih mudah lewat pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diperkuat dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

"PP ini juga menjadi acuan tunggal. Tidak boleh ada lagi syarat atau izin tambahan dari kementerian, lembaga, pemda, atau pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Susiwijono.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan menjanjikan proses yang efisien, transparan, dan berbasis sistem.*

(d/j006)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru