TP PKK Madina Kunjungi Desa Binaan, Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Usaha Masyarakat
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan dagang global dengan melontarkan ancaman penerapan tarif impor tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia.
Trump menuding kelompok ekonomi tersebut menganut kebijakan yang dinilai "anti-Amerika".
Pernyataan kontroversial itu disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth Social pada Minggu (6/7/2025), sehari setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 digelar di Rio de Janeiro, Brasil.
"Setiap negara yang mengaliansikan dirinya dengan kebijakan anti-Amerika BRICS, akan mendapatkan tambahan tarif 10 persen. Tak akan ada pengecualian atas kebijakan ini," tegas Trump dalam unggahannya.
Langkah Trump tersebut berpotensi menyeret Indonesia yang baru bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Meski tidak menyebut secara spesifik kebijakan yang dianggap anti-AS, pengamat menilai Trump merespons pernyataan bersama pemimpin BRICS yang mengkritik keras kebijakan tarif sepihak dan proteksionisme perdagangan yang bertentangan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam pernyataan bersama melalui Deklarasi Rio, negara-negara BRICS menekankan pentingnya reformasi tata kelola global dan menyerukan perombakan struktur Dewan Keamanan PBB.
Mereka juga menyoroti praktik-praktik proteksionis sepihak yang dianggap menghambat perdagangan bebas dan memperparah ketimpangan ekonomi global.
"Kami menyerukan sistem internasional yang lebih adil, efektif, dan inklusif, yang mencerminkan realitas geopolitik abad ke-21," tulis pernyataan deklaratif BRICS.
Deklarasi ini juga memperkuat posisi BRICS sebagai kekuatan tandingan terhadap dominasi negara-negara maju, dengan menyoroti agenda pembangunan berkelanjutan dan kerja sama multilateral.
BRICS turut meluncurkan tiga inisiatif besar, yaitu Kerangka Keuangan Iklim BRICS, Tata Kelola Global Kecerdasan Buatan, dan Kemitraan untuk Pemberantasan Penyakit Sosial.
Indonesia menjadi sorotan dalam KTT ini karena secara resmi diumumkan sebagai anggota ke-11 BRICS, memperkuat posisi negara berkembang dalam geopolitik global.
Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung dalam pertemuan tersebut, menegaskan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan sistem internasional yang lebih adil.
Selain Indonesia, BRICS juga menyambut mitra strategis baru seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Nigeria, dan Kazakhstan.
Keanggotaan Indonesia dipandang sebagai langkah strategis memperkuat posisi Global South.
Secara terpisah, Trump menyebut bahwa pemerintahannya mulai mengirim surat kepada negara-negara mitra dagang terkait rincian tarif baru yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, lebih lambat dari jadwal semula yakni 9 Juli.
Negara yang gagal mencapai kesepakatan bilateral dengan AS akan dikenakan tarif tambahan tersebut.
Eks negosiator perdagangan AS, Stephen Olson, menilai ancaman Trump dipicu oleh rasa frustrasi terhadap pernyataan BRICS yang menyindir kebijakan tarif AS secara tidak langsung.
Ia juga menilai bahwa Trump melihat BRICS sebagai tantangan terhadap hegemoni AS dalam sistem keuangan dan politik global.
"Trump tampaknya merasa terprovokasi oleh nada BRICS yang menyuarakan perlawanan terhadap dominasi AS, meski tanpa menyebut namanya," ujar Olson kepada CNBC News.
Ancaman tarif dari Trump menjadi perhatian serius bagi Indonesia, mengingat hubungan dagang bilateral antara kedua negara masih cukup signifikan.
Apabila ancaman tersebut direalisasikan, sejumlah sektor ekspor utama Indonesia seperti tekstil, elektronik, dan komoditas pertanian dapat terdampak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri saat ini masih memantau situasi, sembari mempersiapkan langkah diplomasi untuk merespons kebijakan proteksionis tersebut.*
(tb/a008)
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN