AS-Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Trump kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung melalui unggahan Trump di media sosial miliknya, Truth Social, pada Selasa (7/7/2025).
"Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda," tulis Trump dalam surat resminya.
Ancaman Tarif Tambahan Jika Indonesia Balas
Trump juga melontarkan ancaman penambahan tarif jika Indonesia merespons dengan tarif balasan. Dalam surat tersebut, Trump menegaskan bahwa setiap tarif balasan dari Indonesia akan langsung direspons dengan kenaikan tarif tambahan sebesar 32 persen dari pihak AS.
"Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan," tegas Trump.
Kesempatan Negosiasi Masih Terbuka
Meski demikian, Trump membuka peluang untuk negosiasi. Ia menyatakan bahwa Amerika Serikat dapat meninjau ulang kebijakan tarif tersebut jika Indonesia membuka akses perdagangan yang lebih luas bagi produk AS.
"Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda," lanjut Trump.
Trump menutup suratnya dengan menyampaikan bahwa Indonesia "tidak akan kecewa" apabila membuka pasar lebih luas bagi Amerika Serikat.
Dampak & Respons yang Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait balasan atas tarif tersebut. Para pengamat menilai kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS, terutama sektor tekstil, karet, elektronik, dan alas kaki.