BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen Beras Oplosan, 201 Ton Beras Disita

- Kamis, 24 Juli 2025 12:27 WIB
Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen Beras Oplosan, 201 Ton Beras Disita
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama pejabat Polri dan beberapa kementerian menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).(f: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi mengungkap tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras premium tidak sesuai standar mutu dan label kemasan. Ketiganya adalah PT PIM, PT FS, dan toko SY yang memasarkan beras premium dengan berbagai merek populer.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

"Modus mereka adalah menjual beras dengan label premium, padahal mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Helfi.

Tiga produsen itu diketahui memproduksi merek-merek beras sebagai berikut:

PT PIM: Sania

PT FS: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen

Toko SY: Jelita dan Anak Kembar

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait anomali harga dan mutu beras di pasaran. Menindaklanjuti hal itu, Satgas Pangan langsung menyelidiki 212 merek beras melalui pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern.

Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian. Hasilnya mengindikasikan bahwa banyak beras berlabel premium ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang produsen di Jakarta Timur, Subang, Serang, hingga Pasar Induk Cipinang, polisi berhasil menyita 201 ton beras dalam kemasan:

39.036 buah kemasan 5 kg

2.304 buah kemasan 2,5 kg

Penyidikan mengacu pada:

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Hingga kini, Satgas Pangan masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Polri akan terus mendalami penyidikan terhadap pelaku usaha yang curang dan merugikan konsumen, termasuk komoditas pangan lainnya," tegas Helfi.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru