Wali Kota Medan Rico Waas Respons Kasus Kepling Terlibat Narkoba, Ini Penjelasannya
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus memungut pajak atas amplop uang dari acara hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, untuk meluruskan isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Menurut Rosmauli, isu tersebut kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," jelasnya, Kamis (24/7).
Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua kondisi.
Jika pemberian uang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka pemberian tersebut tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
"Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu."
Isu terkait pajak dari amplop kondangan ini berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI pada Rabu (23/7), membahas tantangan pendapatan negara yang harus ditambah melalui penerimaan pajak.
Ia menyinggung berbagai kelompok, termasuk influencer dan pekerja digital, yang kini mulai dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ungkap Mufti Anam dalam rapat tersebut.
Menyikapi hal ini, DJP secara tegas menegaskan bahwa belum ada kebijakan pajak khusus untuk amplop kondangan seperti yang ramai diperbincangkan.*
(cb/a008)
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN PT Hutama Karya mengumumkan bahwa akan ada pemotongan tarif tol pada beberapa ruas tol Sumatera, termasuk Tol Kisaran. Penurunan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, pada hari Sabtu (14/3) meresmikan pembangunan 104 un
PEMERINTAHAN
LANGKAT Seorang tahanan kasus narkotika yang terlibat dalam peredaran 2.971 butir ekstasi, Mahlul Ridha, tewas dalam sebuah kecelakaan u
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskr
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun kembali mel
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melakukan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Pemerintah Kabupaten Batu Bara ber
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengala
EKONOMI