
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
TANGERANG Pesepak bola nasional Pratama Arhan resmi bercerai dari sang istri, Azizah Salsha, usai membacakan ikrar talak melalui kuasa h
EntertainmentJAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus memungut pajak atas amplop uang dari acara hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, untuk meluruskan isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Menurut Rosmauli, isu tersebut kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," jelasnya, Kamis (24/7).
Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua kondisi.
Jika pemberian uang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka pemberian tersebut tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
"Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu."
Isu terkait pajak dari amplop kondangan ini berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI pada Rabu (23/7), membahas tantangan pendapatan negara yang harus ditambah melalui penerimaan pajak.
Ia menyinggung berbagai kelompok, termasuk influencer dan pekerja digital, yang kini mulai dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ungkap Mufti Anam dalam rapat tersebut.
Menyikapi hal ini, DJP secara tegas menegaskan bahwa belum ada kebijakan pajak khusus untuk amplop kondangan seperti yang ramai diperbincangkan.*
(cb/a008)
TANGERANG Pesepak bola nasional Pratama Arhan resmi bercerai dari sang istri, Azizah Salsha, usai membacakan ikrar talak melalui kuasa h
EntertainmentJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi secara langsung maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program Mak
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kebijakan penghentian truk berpelat luar daerah, termasuk dari Aceh, buk
PemerintahanLANGKAT Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat BL (Aceh) di kawasan Langkat pada Minggu (28/9/2025)
PemerintahanJAKARTA Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah da
EkonomiJAKARTA Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menyampaikan penyesalan atas penarikan kartu identitas (ID) peliputan Istan
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kasus dugaan perusakan pagar, pencoretan dinding perpustakaan, serta penumbangan papan nama Masjid Syech Zainal Abidin di
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyatakan pihaknya masih menunggu data resmi dari Panitia Khusus (Pansus) Miner
PemerintahanMEDAN Marlini Nasution, istri Rahmadi, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan mengusut raibnya Rp11,2 juta serta penganiaya
Hukum dan KriminalTANGGERANG Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke16 dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke15
Nasional