BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan tegas kepada para produsen beras agar tidak lagi melakukan praktik curang dengan mengoplos beras kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium.
Ia menegaskan bahwa beras oplosan tidak akan ditarik dari peredaran, namun harga jualnya harus disesuaikan dengan mutu sebenarnya.
"Nggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main, ini sudah 14 perusahaan diperiksa," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan polemik perberasan nasional. Zulhas menegaskan, pengusaha yang masih mencoba bermain curang akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan. Kalau masih berani main-main, siap-siap saja. Pesannya jelas: segera turunkan harga, jangan macam-macam!" tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga meminta agar penurunan harga dilakukan segera sesuai kualitas yang didistribusikan di pasar. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sudah berjalan.
"Yang penting, turunkan harga sesuai kualitasnya. Karena proses penindakan hukum sedang berjalan. Ini harus dilakukan secepat-cepatnya," kata Amran.
Aturan Mutu dan Kualitas Beras
Untuk diketahui, pengaturan kualitas beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang membagi beras ke dalam beberapa kategori, antara lain premium, medium, submedium, dan medium pecah, masing-masing dengan standar kadar air, derajat sosoh, serta tingkat butiran patah dan menir.
Namun, sebagai respons atas praktik pengoplosan dan penipuan konsumen, pemerintah kini tengah mempertimbangkan penghapusan klasifikasi beras premium dan medium. Ke depan, hanya akan ada dua jenis beras: beras biasa dan beras khusus, seperti japonica, shirataki, atau basmati.
Langkah ini diambil agar produsen tidak lagi memanfaatkan celah mutu untuk menaikkan harga tanpa dasar yang sah dan adil.*
(J006)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL