
Tanah Berlapis Emas: Jejak Kejayaan Tambang Emas Sumatera yang Kian Terkuak
SUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalJAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga beras di pasaran harus segera diturunkan dan disesuaikan dengan mutu masing-masing jenis beras.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7).
"Nah, kami minta seluruh premium-medium turunkan harga sesuai dengan kualitasnya, titik!" ujar Mentan Amran kepada awak media.
Baca Juga:
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan harga secara sukarela.
Jika dalam waktu tersebut harga tidak juga disesuaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Baca Juga:
"Pemerintah sudah sangat bijak. Kami sudah mengimbau agar turunkan harga sesuai mutunya, jika tidak, baru ada tindakan hukum," tegasnya.
Mentan menambahkan, saat ini proses penurunan harga sudah mulai terlihat.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian, harga beras premium di sejumlah wilayah menunjukkan tren penurunan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti mencampur atau mengoplos beras dan menjualnya tidak sesuai kualitas.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.
"Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas," ujar Zulhas.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus beras oplosan.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Zulhas menegaskan, beras oplosan tidak akan ditarik dari pasaran, melainkan diberi peringatan untuk disesuaikan harganya berdasarkan mutu sebenarnya.
"Enggak ditarik dari peredaran. Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong," tegasnya.
Berdasarkan data Panel Harga Bapanas per Jumat (25/7) pukul 16.15 WIB, harga beras premium berada di angka Rp16.119 per kilogram, beras medium Rp14.137 per kilogram, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebesar Rp12.582 per kilogram.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu menekan harga beras yang tidak wajar di pasaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan harga pangan nasional.*
(at/a008)
SUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan KriminalJAKARTA Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru. Te
PeristiwaJAKARTA Kuasa hukum sekaligus Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi
PolitikJAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Uta
Hukum dan Kriminal