Antre 12 Tahun, Kepala BGN Akhirnya Berhaji Jalur Reguler dan Rasakan Keajaiban Spiritual
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku secara mutlak bagi semua lembaga penegak hukum.
Menurutnya, terdapat pengecualian khusus untuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI, terutama dalam hal upaya paksa dan penyadapan.
"Memang ada pengecualian di dalam RUU KUHAP, khususnya untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam pelaksanaan penyidikan," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip Minggu (27/7/2025).
Eddy menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam RUU KUHAP hanya terbatas pada satu pasal, karena ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang sektoral atau UU khusus.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya aturan tersendiri mengenai penyadapan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan asas lex specialis derogat legi generali tetap berlaku.
Artinya, jika ada undang-undang sektoral yang lebih khusus seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Terorisme, maka aturan dalam UU tersebut akan mengesampingkan ketentuan umum yang terdapat dalam RUU KUHAP.
"Penyadapan, pencegahan, dan tindakan paksa lainnya tetap merujuk pada UU sektoral. Jadi tidak benar kalau dikatakan RUU KUHAP otomatis melemahkan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menilai RUU KUHAP berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Salah satu kekhawatiran ialah soal pembatasan wewenang pencekalan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.
Sementara selama ini KPK sudah dapat melakukan pencekalan sejak tahap penyelidikan guna mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Kritik juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang menilai bahwa pembatasan penyadapan hanya di tingkat penyidikan akan menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah saat ini tengah menjalankan agenda transformasi besar untuk mewujudkan Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung upacara pemakaman militer almarhum Ryamizard Ryacudu di Taman
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan nilainilai Pancasila tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan
NASIONAL
JAKARTA Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikb
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. La
NASIONAL
MEDAN Timnas Indonesia U19 menyatakan kesiapan penuh menghadapi laga perdana Grup A Piala AFF U19 2026 melawan Myanmar. Pelatih Nova A
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan mulai mereda dalam dua hingga tiga bu
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 secar
HUKUM DAN KRIMINAL