Kapal Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Ternyata Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia
MEDAN Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku secara mutlak bagi semua lembaga penegak hukum.
Menurutnya, terdapat pengecualian khusus untuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI, terutama dalam hal upaya paksa dan penyadapan.
"Memang ada pengecualian di dalam RUU KUHAP, khususnya untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam pelaksanaan penyidikan," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip Minggu (27/7/2025).
Eddy menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam RUU KUHAP hanya terbatas pada satu pasal, karena ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang sektoral atau UU khusus.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya aturan tersendiri mengenai penyadapan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan asas lex specialis derogat legi generali tetap berlaku.
Artinya, jika ada undang-undang sektoral yang lebih khusus seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Terorisme, maka aturan dalam UU tersebut akan mengesampingkan ketentuan umum yang terdapat dalam RUU KUHAP.
"Penyadapan, pencegahan, dan tindakan paksa lainnya tetap merujuk pada UU sektoral. Jadi tidak benar kalau dikatakan RUU KUHAP otomatis melemahkan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menilai RUU KUHAP berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Salah satu kekhawatiran ialah soal pembatasan wewenang pencekalan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.
Sementara selama ini KPK sudah dapat melakukan pencekalan sejak tahap penyelidikan guna mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Kritik juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang menilai bahwa pembatasan penyadapan hanya di tingkat penyidikan akan menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
MEDAN Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,
OPINI
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, meluapkan kemarahannya kepada Mente
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Gempa bumi bermagnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Jumat, 23 Oktober 2026,
PERISTIWA
JAKARTA Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko mengatakan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada m
POLITIK
CIREBON Sebanyak 395 orang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ko
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026. Rupiah turun 0,06
EKONOMI
BIREUEN Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Bireuen mulai menggencarkan sosialisasi menjelang pelaksanaan Operasi Pat
NASIONAL
LANGKAT Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengeksekusi Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, yang
HUKUM DAN KRIMINAL