Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, penyadapan menjadi instrumen vital untuk mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini.
"Jika penyadapan dibatasi hanya pada saat penyidikan, akan ada risiko keterlambatan pengungkapan perkara dan hilangnya barang bukti," kata Wana.
Menanggapi kritik tersebut, Eddy menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga efektivitas lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Ia menyebut bahwa prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi, termasuk larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"RUU KUHAP justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia. Bukti yang diperoleh secara ilegal, seperti penggeledahan tanpa izin yang sah, tidak bisa digunakan di pengadilan," tegasnya.
RUU KUHAP masih berada dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.*