OJK juga mengarahkan perbankan untuk melakukan proses identifikasi lebih ketat (enhance due diligence) terhadap rekening-rekening yang terindikasi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Meski memahami tujuan PPATK, Rudianto Lallo berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang agar tidak berdampak pada nasabah yang sebenarnya tidak terkait aktivitas ilegal.
"Perlu evaluasi mendalam. Jangan sampai niat baik untuk mencegah kejahatan justru mengganggu hak-hak masyarakat umum yang tidak bersalah," pungkasnya.*