Yang Berbahaya Bukan Benderanya
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
JAKARTA — Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan tujuh poin masukan penting kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.
Firman menegaskan bahwa Mahupiki mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.
Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar keadilan hukum dapat terwujud secara lebih proporsional dan berkeadaban.
Tujuh Poin Masukan Mahupiki:
1. Batas Waktu Penyelidikan
Mahupiki menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang dinilai belum mengatur batas waktu penyelidikan secara jelas.
Firman mengusulkan agar ditetapkan batas maksimal selama 6 bulan guna mencegah ketidakpastian hukum bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum.
2. Peninjauan Istilah Penyidik Utama
Istilah "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP dinilai perlu direevaluasi, termasuk kerangka hukum bagi penyidik tertentu yang berasal dari instansi non-Polri.
3. Perluasan Waktu Pelengkapan Berkas
Terkait Pasal 59E, Mahupiki mengusulkan penambahan waktu pelengkapan berkas dari 14 hari menjadi 60 hari ketika terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum.
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA Dalam percakapan seharihari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai fakir miskin. Namun, dalam ajaran Islam
AGAMA
BANDA ACEH Keluarga merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Melalui keluarga, seseorang memiliki t
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Ming
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 23 Ag
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 23 Agustus
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 23 Agustus 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 23 Agu
NASIONAL