Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mahupiki menyarankan agar cakupan praperadilan tidak hanya terbatas pada tindakan upaya paksa, tetapi juga mencakup ketidakterpenuhinya hak-hak tersangka/terdakwa selama proses hukum.
Firman menambahkan, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seharusnya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap putusan hakim.
Mahupiki mendorong penerapan positief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif) dalam praperadilan, berbeda dengan sidang pokok perkara yang menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
6. Rekonstruksi Norma Pasal 183 KUHAP
Firman mengkritisi penghilangan Pasal 183 dalam draf RUU KUHAP dan menyarankan agar norma tersebut direkonstruksi.
Keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus tetap didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.
7. Ketentuan Peralihan dan Kesiapan Peraturan Turunan