BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 08:25 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai tahun pajak 2026 ini, menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menciptakan kesederhanaan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi... perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian tercantum dalam konsideran PMK 50/2025 yang terbit pada 25 Juli 2025.

PPN Dihapus, Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga

Dalam PMK terbaru ini, aset kripto diperlakukan serupa dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Namun, jasa kena pajak yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, seperti jasa penyedia sarana elektronik dan jasa penambangan, tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Cakupan jasa yang dikenakan PPN mencakup transaksi jual beli menggunakan mata uang fiat, tukar menukar (swap), serta penyimpanan dan pengelolaan dompet digital.

Perhitungan tarif mengacu pada mekanisme pengenaan PPN 12% yang dikalikan dengan nilai lain 11/12, sesuai PMK 131/2024.

PPh Naik, Kini 0,21% untuk Transaksi Kripto di Dalam Negeri

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru