BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 08:25 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai tahun pajak 2026 ini, menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menciptakan kesederhanaan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi... perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian tercantum dalam konsideran PMK 50/2025 yang terbit pada 25 Juli 2025.

PPN Dihapus, Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga

Dalam PMK terbaru ini, aset kripto diperlakukan serupa dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Namun, jasa kena pajak yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, seperti jasa penyedia sarana elektronik dan jasa penambangan, tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Cakupan jasa yang dikenakan PPN mencakup transaksi jual beli menggunakan mata uang fiat, tukar menukar (swap), serta penyimpanan dan pengelolaan dompet digital.

Perhitungan tarif mengacu pada mekanisme pengenaan PPN 12% yang dikalikan dengan nilai lain 11/12, sesuai PMK 131/2024.

PPh Naik, Kini 0,21% untuk Transaksi Kripto di Dalam Negeri

Penyesuaian signifikan dilakukan terhadap tarif PPh Pasal 22 final untuk transaksi aset kripto.

Jika sebelumnya dalam PMK 68/2022 tarif ditetapkan sebesar 0,1%, maka dalam PMK 50/2025 tarifnya naik menjadi 0,21% untuk transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Bagi transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan digital, penghasilan yang diperoleh akan dikenakan PPh sebesar 1% dari nilai transaksi.

Adapun kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

PPh Luar Negeri Tak Bisa Dikreditkan

PMK ini juga menegaskan bahwa apabila penghasilan dari transaksi aset kripto telah dikenai pajak di luar negeri, PPh luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia.

Ketentuan ini menutup kemungkinan penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing.

Sanksi Menanti Pelanggaran Pajak Kripto

Bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan PMK 50/2025, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemerintah mendorong kepatuhan yang lebih tinggi, seiring meningkatnya nilai dan volume transaksi kripto di dalam negeri.

Contoh Implementasi di Lapangan

PMK ini menyertakan contoh konkret implementasi, termasuk jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat serta transaksi tukar-menukar antar aset kripto.

Dalam simulasi, misalnya, penjualan 0,7 koin aset kripto senilai Rp500 juta akan dikenakan PPh final sebesar Rp735.000.

Semua pungutan wajib disetor dan dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, namun tetap mengedepankan aspek pengawasan fiskal yang ketat.

Kenaikan tarif PPh menjadi tantangan baru bagi pelaku industri kripto, sekaligus menciptakan ruang keadilan fiskal yang lebih proporsional.

Regulasi ini menandai babak baru perpajakan aset digital yang terus berkembang, dan akan menjadi acuan utama pelaku usaha, investor, serta regulator dalam menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan transparan.*

(cb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru