Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM — Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Upaya hukum itu diajukan terhadap enam terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan tuntutan jaksa penuntut umum.Baca Juga:
"Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya," kata Priandi, Sabtu, 14 Februari 2026.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, sebelumnya divonis lima tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam perkara yang sama, dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, juga telah divonis oleh majelis hakim.
Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong divonis 17 tahun penjara dalam sidang terpisah yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap keduanya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Barang bukti sabu hampir dua ton yang ditemukan dalam kasus tersebut dinilai sangat berbahaya apabila beredar di masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan lain, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap tiga awak kapal Sea Dragon lainnya.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN