"Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat, tetap tidak dapat dibenarkan. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara," ujar Yusril, Jumat (13/3/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Andrie Yunus melakukan podcast bertema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Yusril menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ia menekankan pola serangan yang terorganisir menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
"Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya," tambah Yusril.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penyiraman air keras ini adalah upaya untuk membungkam suara kritis pembela HAM, yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan, dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.
Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia, memastikan tindakan kekerasan terhadap aktivis atau warga yang berbeda pendapat tidak akan ditoleransi.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Yusril Tuding Ada Dalang di Balik Layar