Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai serangan terhadap demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
"Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat, tetap tidak dapat dibenarkan. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara," ujar Yusril, Jumat (13/3/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Andrie Yunus melakukan podcast bertema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Baca Juga:
Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Yusril menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ia menekankan pola serangan yang terorganisir menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
"Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya," tambah Yusril.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penyiraman air keras ini adalah upaya untuk membungkam suara kritis pembela HAM, yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan, dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini, menjamin pengusutan hingga tuntas.
Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia, memastikan tindakan kekerasan terhadap aktivis atau warga yang berbeda pendapat tidak akan ditoleransi.*
(d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN