BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 08:25 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyesuaian signifikan dilakukan terhadap tarif PPh Pasal 22 final untuk transaksi aset kripto.

Jika sebelumnya dalam PMK 68/2022 tarif ditetapkan sebesar 0,1%, maka dalam PMK 50/2025 tarifnya naik menjadi 0,21% untuk transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Bagi transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan digital, penghasilan yang diperoleh akan dikenakan PPh sebesar 1% dari nilai transaksi.

Adapun kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

PPh Luar Negeri Tak Bisa Dikreditkan

PMK ini juga menegaskan bahwa apabila penghasilan dari transaksi aset kripto telah dikenai pajak di luar negeri, PPh luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia.

Ketentuan ini menutup kemungkinan penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing.

Sanksi Menanti Pelanggaran Pajak Kripto

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru