BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 08:25 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan PMK 50/2025, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemerintah mendorong kepatuhan yang lebih tinggi, seiring meningkatnya nilai dan volume transaksi kripto di dalam negeri.

Contoh Implementasi di Lapangan

PMK ini menyertakan contoh konkret implementasi, termasuk jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat serta transaksi tukar-menukar antar aset kripto.

Dalam simulasi, misalnya, penjualan 0,7 koin aset kripto senilai Rp500 juta akan dikenakan PPh final sebesar Rp735.000.

Semua pungutan wajib disetor dan dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, namun tetap mengedepankan aspek pengawasan fiskal yang ketat.

Kenaikan tarif PPh menjadi tantangan baru bagi pelaku industri kripto, sekaligus menciptakan ruang keadilan fiskal yang lebih proporsional.

Regulasi ini menandai babak baru perpajakan aset digital yang terus berkembang, dan akan menjadi acuan utama pelaku usaha, investor, serta regulator dalam menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan transparan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru