BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Kemendagri Teken Kerja Sama dengan BP Tapera, Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Kini Bisa Miliki Rumah Layak

Abyadi Siregar - Kamis, 07 Agustus 2025 22:33 WIB
44 view
Kemendagri Teken Kerja Sama dengan BP Tapera, Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Kini Bisa Miliki Rumah Layak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah). (foto: maruararsirait/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dalam rangka mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kolaborasi ini bertujuan memfasilitasi pegawai Kemendagri berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.190 pegawai Kemendagri telah mendaftar program pembiayaan rumah tersebut.

Ia menilai bahwa program ini sangat bermanfaat bagi ASN berpenghasilan rendah, yang selama ini masih mengalami keterbatasan dalam mengakses perumahan layak.

Baca Juga:

"Pegawai juga ada yang berpenghasilan rendah, bahkan ada yang di bawah lima juta rupiah. Program ini sangat membantu mereka untuk mendapatkan rumah yang layak," ujar Mendagri Tito dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyediaan rumah layak bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga berkaitan erat dengan peningkatan kinerja dan integritas ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Rumah yang layak akan berdampak positif pada semangat kerja. Bahkan potensi penyimpangan bisa berkurang karena kesejahteraan dasar mereka terpenuhi," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atas dukungan terhadap kebijakan ini.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Program ini dinilai oleh Presiden sudah berjalan sesuai jalur atau on the right track. Ini menjadi motivasi untuk terus melanjutkan hingga mencapai target tiga juta rumah," tutur Tito.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya kerja kolaboratif dalam mewujudkan misi besar pemerintah.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru