BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Efisiensi Anggaran 2026: Pemerintah Siapkan Penghematan 15 Jenis Belanja Kementerian dan Lembaga

Adelia Syafitri - Jumat, 08 Agustus 2025 17:29 WIB
Efisiensi Anggaran 2026: Pemerintah Siapkan Penghematan 15 Jenis Belanja Kementerian dan Lembaga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: smindrawati/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyiapkan langkah efisiensi anggaran secara menyeluruh pada tahun 2026.

Sebanyak 15 jenis belanja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan menjadi sasaran penghematan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya menjaga kesehatan fiskal nasional di tengah tantangan penerimaan negara yang dinamis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi akan dilakukan secara merata dan proporsional, dengan besaran pemotongan yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja.

"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," tertulis dalam Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.

Berikut daftar lengkap pos belanja yang akan mengalami penghematan:

- Alat tulis kantor

- Kegiatan seremonial

- Rapat, seminar, dan sejenisnya

- Kajian dan analisis

- Pendidikan dan pelatihan (diklat), serta bimbingan teknis (bimtek)

- Honor output kegiatan dan jasa profesi

- Percetakan dan souvenir

- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

- Lisensi aplikasi

- Jasa konsultan

- Bantuan pemerintah

- Pemeliharaan dan perawatan

- Perjalanan dinas

- Peralatan dan mesin

- Infrastruktur

Jenis belanja ini sejatinya telah lebih dahulu dimasukkan dalam kebijakan penghematan tahun 2025, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Namun, melalui PMK 56/2025, langkah ini kini diperkuat dengan pedoman teknis pelaksanaan efisiensi.

Meski daftar jenis belanja telah ditetapkan, besaran efisiensi secara rinci baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada tanggal 15 Agustus 2025.

Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025 juga membuka ruang bagi penyesuaian item penghematan berdasarkan arahan presiden, yang berarti jumlah atau jenis belanja dapat berubah sesuai dinamika kebutuhan dan prioritas nasional.

Setelah K/L mengajukan revisi anggaran pasca-efisiensi, usulan tersebut akan dibahas bersama DPR RI.

Jika telah disetujui, sebagian anggaran akan dibekukan sementara (blokir) dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai pagu yang belum dapat digunakan.

Namun, blokir ini dapat dibuka kembali dalam kondisi tertentu, seperti untuk kebutuhan dasar operasional, pelayanan publik, hingga kegiatan prioritas presiden dan upaya yang dapat meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan efisiensi ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan belanja negara, tetapi juga menjadi strategi fiskal jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional secara inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.

Dengan tata kelola anggaran yang semakin selektif, diharapkan setiap belanja negara benar-benar fokus pada program prioritas, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat.*

(wh/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru