BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Ombudsman Usulkan HET Beras Premium Dicabut, Pemerintah Diminta Fokus pada Beras Medium

Raman Krisna - Jumat, 08 Agustus 2025 22:29 WIB
Ombudsman Usulkan HET Beras Premium Dicabut, Pemerintah Diminta Fokus pada Beras Medium
Beras Premium. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium.

Usulan ini disampaikan menyusul temuan kasus beras bermutu rendah yang dijual sebagai beras premium atau beras oplosan di pasaran.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pencabutan HET beras premium dinilai penting agar pasar dapat berjalan secara sehat dan transparan, khususnya bagi pelaku usaha swasta.

Baca Juga:

Menurutnya, pemerintah cukup mengatur HET untuk beras medium yang berkaitan langsung dengan program stabilisasi harga dan pasokan.

"HET beras premium sebaiknya dicabut. Biarkan swasta menyediakan beras premium sesuai mekanisme pasar. Pemerintah cukup mengatur HET untuk beras medium saja," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:

Yeka menambahkan, apabila terjadi fluktuasi harga beras di kemudian hari, pemerintah tetap memiliki instrumen pengendali melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Melalui program ini, pemerintah dapat menyalurkan beras dengan harga yang setara dengan HET beras medium, tanpa harus memberlakukan batasan harga untuk jenis premium.

"Cukup HET medium yang diberlakukan untuk pemerintah. Untuk pelaku usaha swasta, biarkan beras premium ditentukan sesuai daya beli dan kebutuhan pasar," ujarnya.

Di sisi lain, Ombudsman juga menanggapi wacana pemerintah yang berencana menyederhanakan klasifikasi beras menjadi satu jenis, yakni beras reguler, dengan satu harga nasional.

Menurut Yeka, langkah ini dikhawatirkan dapat menghilangkan pilihan beras bermutu tinggi bagi konsumen, terutama kalangan menengah ke atas yang memiliki daya beli lebih besar.

"Jika kita hanya menyediakan satu jenis beras dengan butir patah hingga 30%, maka kita akan tertinggal dari negara lain yang memiliki standar mutu lebih tinggi. Konsumen yang sebenarnya mampu membeli beras berkualitas tinggi pun jadi kehilangan opsi," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kebijakan satu harga beras reguler masih dalam proses perumusan.

Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan zonasi dan kondisi geografis Indonesia.

"Tidak bisa langsung dieksekusi. Akan ada masa transisi agar pelaku usaha dan konsumen bisa menyesuaikan. Namun, implementasinya harus segera dilakukan untuk meredam gejolak harga," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa beras reguler akan tetap diatur pemerintah, sedangkan beras khusus akan diserahkan pada mekanisme pasar dan melalui proses sertifikasi mutu.

Usulan Ombudsman RI ini menjadi catatan penting dalam dinamika kebijakan pangan nasional.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan perlindungan konsumen, stabilitas harga, dan kebebasan pasar.

Apakah pencabutan HET beras premium akan menjadi solusi jangka panjang? Publik menantikan langkah strategis pemerintah selanjutnya.*

(bi/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
10 Penggilingan Padi di Karawang Tutup, Ombudsman RI: Mereka Takut
Disperindag ESDM Sumut Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Desember 2025
Pemko Medan Salurkan 41 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah di 21 Kecamatan
Presiden Prabowo Setujui Percepatan Operasi Pasar Beras Sebesar 1,3 Juta Ton untuk Stabilisasi Harga
Gubsu Bobby Pastikan Stok Beras Sumut Aman, Fokus Perbaiki Distribusi Pasca Temuan Oplosan
Harga Andaliman Naik Jadi Rp130 Ribu per Kg di Pematangsiantar, Pedagang dan Pengusaha Kuliner Mengeluh
komentar
beritaTerbaru