BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Gus Ipul Tegaskan Komitmen Bersihkan Kemensos Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos

- Selasa, 19 Agustus 2025 14:25 WIB
Gus Ipul Tegaskan Komitmen Bersihkan Kemensos Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam kasus korupsi beras bansos tahun 2020.

Dalam keterangannya di Pusdiklatbangprof Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025), Gus Ipul mengatakan bahwa kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp200 miliar itu harus dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang.

"Itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Kami ingin mengajak seluruh jajaran Kemensos belajar dari pengalaman yang tidak baik agar tidak terulang," ujar Gus Ipul.

Perkuat Integritas dan Cegah Penyelewengan

Gus Ipul menyatakan, dirinya bersama Wakil Mensos Agus Jabo Priyono berkomitmen untuk menjaga integritas dan menutup semua celah potensi korupsi.

"Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," tegasnya.

Sebagai bentuk konkret, Kemensos akan memperkuat pengawasan internal, memastikan proses penyaluran bansos berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Perkembangan Kasus di KPK

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran beras bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Tersangka terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru