BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Jeratan Kredit ASN di Nias Selatan: Antara Harapan Ringan Beban dan Realita Skema “Lunas Maju”

Daniel Simanjuntak - Rabu, 20 Agustus 2025 17:57 WIB
Jeratan Kredit ASN di Nias Selatan: Antara Harapan Ringan Beban dan Realita Skema “Lunas Maju”
Bank Sumut Cabang Telukdalam. (foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Skema kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya meringankan beban finansial justru menimbulkan kekhawatiran baru.

Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan keluhan mengenai potongan kredit yang dinilai memberatkan, terutama dalam program pelunasan dini atau dikenal sebagai "lunas maju".

Setiap bulan, potongan kredit rutin tercatat di slip gaji para pegawai.

Namun di balik catatan itu, sejumlah ASN merasa harus membayar lebih dari yang semestinya, bukan hanya cicilan pokok dan bunga, tetapi juga biaya tambahan seperti asuransi baru dan administrasi saat melakukan perpanjangan atau pelunasan pinjaman lebih awal.

Lunas Maju: Solusi Finansial atau Tambahan Beban?

Beberapa pegawai mengaku ditawari skema "lunas maju" sebagai bentuk kemudahan untuk menyelesaikan pinjaman lebih cepat.

Sayangnya, di balik kemudahan tersebut, muncul fakta bahwa premi asuransi yang telah dibayar sejak awal dianggap hangus saat kredit diperpanjang.

"Kalau kita ambil lunas maju, asuransi yang lama otomatis tidak berlaku. Kita diminta beli polis baru, lengkap dengan biaya administrasi ulang," ujar salah seorang ASN yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

ASN lainnya juga menyampaikan bahwa hal ini terasa seperti membayar ganda.

"Sudah bayar asuransi, tapi ketika ambil lunas maju, kita tetap harus beli yang baru. Tidak ada kompensasi untuk asuransi lama," katanya.

Penjelasan dari Pihak Bank

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Pemimpin Cabang Bank Sumut Telukdalam, Martin Hia menjelaskan bahwa skema lunas maju merupakan produk resmi dan berlaku di seluruh cabang.

Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi tambahan selain polis asuransi.

"Dalam proses pengajuan kredit, nasabah telah diberi penjelasan mengenai premi, manfaat, dan ketentuan lainnya. Jika ada keberatan, maka mestinya tidak dilakukan penandatanganan akad kredit," ujar Martin.

Ia juga menambahkan bahwa pada masa lalu pernah ada kebijakan restitusi (pengembalian premi) dari perusahaan asuransi saat nasabah mengambil lunas maju.

Namun, program itu kini telah dihentikan oleh pihak asuransi dan bukan oleh Bank Sumut.

Potongan Kredit dari Total Penghasilan

Hal lain yang menjadi sorotan ASN adalah dasar perhitungan cicilan, yang tidak hanya berdasarkan gaji pokok, tetapi mencakup seluruh pendapatan termasuk tunjangan dan insentif.

"Potongan berdasarkan penghasilan total. Gaji pokok saya mungkin cukup, tapi tunjangan itu fluktuatif. Kalau turun, potongannya tetap sama," keluh seorang pejabat eselon.

Pihak Bank Sumut membenarkan perhitungan tersebut.

"Sistem kredit mempertimbangkan semua pemasukan ke rekening ASN di Bank Sumut. Itu juga menjadi dasar menentukan batas maksimal pinjaman," terang Martin.

Perlindungan Konsumen dan Celah Regulasi

Meskipun operasional bank telah diawasi oleh auditor internal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa pihak menilai masih ada celah perlindungan terhadap nasabah, khususnya kalangan ASN.

"Tanpa regulasi yang lebih tegas, ASN akan tetap berada di posisi lemah dalam skema kredit seperti ini," ungkap seorang mantan pejabat keuangan daerah.

Dampak Sosial: Gaji Habis, Tekanan Ekonomi Meningkat

Dampaknya kini terasa di banyak keluarga ASN. Dengan penghasilan yang sebagian besar dipotong untuk membayar cicilan, banyak pegawai mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Beberapa bahkan terpaksa mencari pinjaman baru untuk menutupi kekurangan.

"Sudah belasan tahun kerja, tapi gaji bersih tinggal sedikit. Semua habis untuk bayar kredit," ungkap seorang ASN dengan nada kecewa.

Kesimpulan Sementara: Perlu Transparansi dan Intervensi Regulasi

5 poin utama yang menjadi sorotan:

- Skema lunas maju menyebabkan premi asuransi lama dianggap tidak berlaku.

- ASN membayar kembali polis baru dan biaya administrasi seperti saat kredit pertama.

- Program restitusi premi dari asuransi yang dulu ada, kini sudah tidak berlaku.

- Perhitungan cicilan kredit mengacu pada total penghasilan, bukan hanya gaji pokok.

- ASN meminta kejelasan hukum dan perlindungan konsumen agar tidak terus dirugikan.

Lebih dari sekadar isu teknis perbankan, masalah ini menyentuh wilayah perlindungan konsumen, keadilan finansial, dan tanggung jawab sosial.

Aparat penegak hukum seperti kejaksaan perlu proaktif menelusuri potensi penyimpangan dalam skema kredit yang berisiko merugikan ribuan ASN.

Harapan ke depan, transparansi dalam akad kredit dan mekanisme perlindungan nasabah dapat diperkuat, agar ASN tidak lagi terjerat dalam beban finansial berkepanjangan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru