BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Tarif Listrik Tidak Mengalami Perubahan, Tetap Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Adelia Syafitri - Minggu, 24 Agustus 2025 08:12 WIB
Tarif Listrik Tidak Mengalami Perubahan, Tetap Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Petugas PLN. (foto: PLN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dapat bernapas lega.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian untuk periode 24–31 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang ditetapkan sejak 27 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September) tetap, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/6/2025).

Baca Juga:

Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Semua Golongan

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar (token) maupun pascabayar, tanpa perbedaan dalam tarif per kilowatt hour (kWh).

Perbedaan kedua sistem ini hanya terletak pada waktu pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sebelum pemakaian, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian dihitung.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk periode 24–31 Agustus 2025:

- Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi):

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tonggak Baru Energi Nasional: Tahap FEED Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Dimulai
Semester I 2025, PHI Lampaui Target Nasional Produksi Migas: Bukti Nyata Sinergi dan Inovasi
Sektor ESDM Sumbang 15,5% Pendapatan Negara Tapi Anggaran Tetap ‘Mandek’, Bahlil Lahadalia Sebut Kemenkeu Tak Tahu Diri
Pertamina Hulu Kalimantan Timur Sosialisasikan Pengeboran Dua Sumur Migas Baru di PPU, Target Tambah Produksi 600 Barel per Hari
Bobby Nasution: Sumur Minyak Ilegal Kini Bisa Legal Lewat BUMD dan Koperasi
Rencana LPG 3 Kg Khusus Penerima Bansos, Menteri ESDM: Masih Dalam Pembahasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru