Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta para guru ikut memberikan edukasi kepada siswa agar tidak membawa pulang maka
PEMERINTAHAN
MEDAN — Pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dapat bernapas lega.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian untuk periode 24–31 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang ditetapkan sejak 27 Juni 2025 lalu.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September) tetap, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/6/2025).
Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Semua Golongan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar (token) maupun pascabayar, tanpa perbedaan dalam tarif per kilowatt hour (kWh).
Perbedaan kedua sistem ini hanya terletak pada waktu pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sebelum pemakaian, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian dihitung.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk periode 24–31 Agustus 2025:
- Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi):
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
B-3/TM,TT >200 kVA: Rp 1.114,74
- Pelanggan Industri:
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74
- Pemerintah & Penerangan Jalan:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53
- Layanan Sosial dan Umum:
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52
S-1/TR 450 VA: Rp 325
S-1/TR 900 VA: Rp 455
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900
S-2/TM >200 kVA: Rp 925
- Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi):
R-1/TR 450 VA: Rp 415
R-1/TR 900 VA: Rp 605
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tetap ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya saing sektor industri serta menstimulasi konsumsi rumah tangga.
Konsistensi tarif ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), rumah tangga berpendapatan rendah, serta sektor sosial dan pelayanan umum.*
(km/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta para guru ikut memberikan edukasi kepada siswa agar tidak membawa pulang maka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang sains dan teknologi untu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mendorong percepatan penyedi
NASIONAL
TAPSEL Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur di Kecama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar seca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tun
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehPadian Adi S. SiregarVIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjamj
OPINI
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (6/8/2026).
NASIONAL
MANADO Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado tengah menangani dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh resmi mengangkat 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengambilan sumpah
PEMERINTAHAN