Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
MEDAN — Pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dapat bernapas lega.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian untuk periode 24–31 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang ditetapkan sejak 27 Juni 2025 lalu.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September) tetap, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/6/2025).
Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Semua Golongan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar (token) maupun pascabayar, tanpa perbedaan dalam tarif per kilowatt hour (kWh).
Perbedaan kedua sistem ini hanya terletak pada waktu pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sebelum pemakaian, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian dihitung.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk periode 24–31 Agustus 2025:
- Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi):
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
B-3/TM,TT >200 kVA: Rp 1.114,74
- Pelanggan Industri:
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74
- Pemerintah & Penerangan Jalan:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53
- Layanan Sosial dan Umum:
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52
S-1/TR 450 VA: Rp 325
S-1/TR 900 VA: Rp 455
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900
S-2/TM >200 kVA: Rp 925
- Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi):
R-1/TR 450 VA: Rp 415
R-1/TR 900 VA: Rp 605
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tetap ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya saing sektor industri serta menstimulasi konsumsi rumah tangga.
Konsistensi tarif ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), rumah tangga berpendapatan rendah, serta sektor sosial dan pelayanan umum.*
(km/a008)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL