JAKARTA — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan pandangannya terkait rencana kebijakan satu harga beras yang akan diterapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem perberasan nasional.
"Kebijakan satu harga beras itu, menurut saya, tidak bersifat mendesak dan tidak menyentuh akar permasalahan. Saya justru khawatir, kebijakan ini akan memunculkan persoalan baru," ujar Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).
Yeka menilai, penerapan satu harga beras sulit dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah karena perbedaan signifikan dalam kondisi produksi padi.
Ia menekankan bahwa banyak faktor alam dan teknis yang menyebabkan produksi gabah di tiap daerah berbeda-beda.
"Satu harga berarti kita harus bisa menjamin harga gabah. Tapi bisakah pemerintah menjamin produksi padi seragam di setiap musim dan lokasi? Ada ancaman hama, penyakit, gangguan tikus, hingga kualitas benih dan pupuk yang bervariasi. Ini sangat kompleks," jelasnya.
Ia pun menilai bahwa secara tata kelola, pendekatan satu harga beras terkesan menyederhanakan permasalahan yang sebenarnya bersifat struktural dan dinamis.
Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan satu harga beras akan diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Kebijakan ini mencakup standar mutu, jenis, dan harga batas atas beras, yang akan disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah.
"Perubahan seperti ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa masa transisi. Namun, percepatan tetap diperlukan agar kita bisa menjaga kestabilan harga beras di pasar," ujar Arief dalam keterangannya pada Senin (4/8).
Menurut Arief, kebijakan ini terutama menyasar beras reguler, yaitu jenis beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, beras khusus tetap akan mengikuti mekanisme pasar namun tetap diwajibkan untuk memenuhi standar sertifikasi mutu.