Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan pandangannya terkait rencana kebijakan satu harga beras yang akan diterapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem perberasan nasional.
"Kebijakan satu harga beras itu, menurut saya, tidak bersifat mendesak dan tidak menyentuh akar permasalahan. Saya justru khawatir, kebijakan ini akan memunculkan persoalan baru," ujar Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).
Yeka menilai, penerapan satu harga beras sulit dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah karena perbedaan signifikan dalam kondisi produksi padi.
Ia menekankan bahwa banyak faktor alam dan teknis yang menyebabkan produksi gabah di tiap daerah berbeda-beda.
"Satu harga berarti kita harus bisa menjamin harga gabah. Tapi bisakah pemerintah menjamin produksi padi seragam di setiap musim dan lokasi? Ada ancaman hama, penyakit, gangguan tikus, hingga kualitas benih dan pupuk yang bervariasi. Ini sangat kompleks," jelasnya.
Ia pun menilai bahwa secara tata kelola, pendekatan satu harga beras terkesan menyederhanakan permasalahan yang sebenarnya bersifat struktural dan dinamis.
Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan satu harga beras akan diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Kebijakan ini mencakup standar mutu, jenis, dan harga batas atas beras, yang akan disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah.
"Perubahan seperti ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa masa transisi. Namun, percepatan tetap diperlukan agar kita bisa menjaga kestabilan harga beras di pasar," ujar Arief dalam keterangannya pada Senin (4/8).
Menurut Arief, kebijakan ini terutama menyasar beras reguler, yaitu jenis beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, beras khusus tetap akan mengikuti mekanisme pasar namun tetap diwajibkan untuk memenuhi standar sertifikasi mutu.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN
SULAWESI UTARA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penuh Kejaksaan RI terhadap program strategis nasional saat melakukan kunj
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 923 kasus narkotika dan menangkap 1.118 tersangka sepanjang Januari hingga 22 Februari 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu di Hall Dewan Pers,
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesi
PEMERINTAHAN