Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan FKUB serta Majelis-Majelis Agama di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2).
Pertemuan dihadiri jajaran tokoh agama, termasuk Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, serta perwakilan dari SABHAWALAKA PHDI, PGI-D, PHDI, MATAKIN, dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan.Baca Juga:
Dukungan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan pengurus Majelis-Majelis Agama Kota Medan.
Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi surat sebelum menyerahkannya kepada Wali Kota.
FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
"FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujar Yasir.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah daging non-halal berjalan dengan aman, tertib, dan menghormati kerukunan umat beragama di Kota Medan.*
(dh)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL